Friday, June 5, 2015

Pertumbuhan Lembaga Sosial di Indonesia




Pengertian pranata sosial menurut Menurut Robert MacIver dan Charles H. Page mengartikan lembaga sosial sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok keemasyarakatan yang dinamakan sosialisasi.

Pranata sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai fungsi , yaitu:
1.  Sebagai pedoman pada anggota masyarakat, bagaiman mereka bertingkah laku atau bersikap
     dalam menghadapi masalah dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan;
2.  Menjaga keutuhan masyarakat;
3. Memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial di        masyarakat. Artinya pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

Perbedaan antara pranata sosial dan lembaga sosial yaitu apabila lembaga sosial lebih ditekankan pada institusinya sedangkan pranata sosial kepada isi yang berupa aturan- aturan dan norma- norma.

PROSES TUMBUH KEMBANGNYA PRANATA SOSIAL DALAM MASYARAKAT
Proses tumbuh kembangnya pranata sosial dalam masyarakat dipengaruhi oleh:
1.   Norma-norma Masyarakat
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibentuk secara sadar yang biasanya diakibatkan karena kebiasaan-kebiasaan masyarakat tersebut. Norma-norma dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada yang lemah dan ada yang  kuat daya ikatnya. Untuk membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiolog dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
  1. Usage (cara) = Cara (usage) lebih menonjol diantara hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suaru penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan.
  2. Folkways (kebiasaan) = Folkways (kebiasaan) mempunyai kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang.
  3. Mores (tata kelakuan) = Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat dari kelompok yang dilaksanakan sebagai pengawas. Tatakelakuan memberi  batas-batas pada perilaku individu sebagai alat untuk mememerintahkan dan sekaligus melarang sesorang melakukan suatu perbuatan.
  4. Custom (adat istiadat) = Adat istiadat adalah tatakelakuan yang kuat integritasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat. Biasanya orang-orang yang melaakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, sampai dia dapat mengendalikan kepada keadaan semula.

Suatu norma dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut telah diketahui, dipahami dan dimengerti, ditaati, dan dihargai. Apabila manusia memahami norma-norma yang mengatur kehidupan bersamanya, maka akan timbul kecenderungan untuk menaati norma-norma tersebut.

Setelah norma-norma diatas tadi setelah mengalami suatu proses, pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institusionalisasi), yaitu suatu proses yang dilewatkan boleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.

2.   Sistem Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial berarti suatu pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku para anggota masyarakat yang bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahab dalam masyarakat. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya, atau antara individu terhadap kelompok, kelompok terhadap individu, maupun kelompok terhadap kelompok.
Pengendalian sosial bertujuan utnuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan- perubahan dalam masyarakat, atau mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.

Agar anggota masyarakat taat pada norma yang berlaku, diciptakan sistem pengendalian sosial yang bersifat:
a.   Preventif/ positif
Suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan- gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan.
Usaha preventif dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal, dan informal.
b.   Represif/ negatif
Usaha represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif berwujud penjatuhan hukuman/ sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari norma yang berlaku.

Proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan pelbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasif) ataupun dengan paksaan (koersive).

No comments:

Post a Comment