Pengertian pranata sosial menurut Menurut Robert MacIver dan Charles H. Page mengartikan
lembaga sosial sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan
untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu
kelompok keemasyarakatan yang dinamakan sosialisasi.
Pranata sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai fungsi , yaitu:
1. Sebagai
pedoman pada anggota masyarakat, bagaiman mereka bertingkah laku atau
bersikap
dalam menghadapi masalah dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan;
dalam menghadapi masalah dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan;
2. Menjaga keutuhan masyarakat;
3. Memberi
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial
di masyarakat. Artinya pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku
anggota-anggotanya.
Perbedaan
antara pranata sosial dan lembaga sosial yaitu apabila lembaga sosial
lebih ditekankan pada institusinya sedangkan pranata sosial kepada isi
yang berupa aturan- aturan dan norma- norma.
PROSES TUMBUH KEMBANGNYA PRANATA SOSIAL DALAM MASYARAKAT
Proses tumbuh kembangnya pranata sosial dalam masyarakat dipengaruhi oleh:
1. Norma-norma Masyarakat
Supaya
hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana
diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma
tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun lama kelamaan
norma-norma tersebut dibentuk secara sadar yang biasanya diakibatkan
karena kebiasaan-kebiasaan masyarakat tersebut. Norma-norma dalam
masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada yang lemah
dan ada yang kuat daya ikatnya. Untuk membedakan kekuatan mengikat
norma-norma tersebut, secara sosiolog dikenal adanya empat pengertian,
yaitu:
- Usage (cara) = Cara (usage) lebih menonjol diantara hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suaru penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan.
- Folkways (kebiasaan) = Folkways (kebiasaan) mempunyai kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang.
- Mores (tata kelakuan) = Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat dari kelompok yang dilaksanakan sebagai pengawas. Tatakelakuan memberi batas-batas pada perilaku individu sebagai alat untuk mememerintahkan dan sekaligus melarang sesorang melakukan suatu perbuatan.
- Custom (adat istiadat) = Adat istiadat adalah tatakelakuan yang kuat integritasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat. Biasanya orang-orang yang melaakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, sampai dia dapat mengendalikan kepada keadaan semula.
Suatu
norma dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut telah diketahui,
dipahami dan dimengerti, ditaati, dan dihargai. Apabila manusia
memahami norma-norma yang mengatur kehidupan bersamanya, maka akan
timbul kecenderungan untuk menaati norma-norma tersebut.
Setelah
norma-norma diatas tadi setelah mengalami suatu proses, pada akhirnya
akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses
tersebut dinamakan proses pelembagaan (institusionalisasi), yaitu suatu
proses yang dilewatkan boleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian
dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu
oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, kemudian ditaati dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Sistem Pengendalian Sosial
Pengendalian
sosial berarti suatu pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku
para anggota masyarakat yang bertujuan untuk mencapai keserasian antara
stabilitas dengan perubahan-perubahab dalam masyarakat. Pengendalian
sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya, atau
antara individu terhadap kelompok, kelompok terhadap individu, maupun
kelompok terhadap kelompok.
Pengendalian
sosial bertujuan utnuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan
perubahan- perubahan dalam masyarakat, atau mencapai keadaan damai
melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.
Agar anggota masyarakat taat pada norma yang berlaku, diciptakan sistem pengendalian sosial yang bersifat:
a. Preventif/ positif
Suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan- gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan.
Usaha preventif dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal, dan informal.
b. Represif/ negatif
Usaha
represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami
gangguan. Usaha represif berwujud penjatuhan hukuman/ sanksi terhadap
warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari norma yang berlaku.
Proses
pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan pelbagai cara yang pada
pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasif) ataupun
dengan paksaan (koersive).
No comments:
Post a Comment