Jakarta, 26/05/2015 Kemenkeu - Naiknya status
opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2009 adalah salah satu bentuk
pentingnya peran penilai di lingkungan pemerintah. Menurut Wakil Menteri
Keuangan Mardiasmo, penilai di pemerintah pusat melakukan penyusunan
neraca dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), sehingga meningkatkan
nilai aset pemerintah hingga 61 persen.
“Dampaknya adalah pada peningkatan akuntabilitas, tercermin dari
peningkatan status opini BPK terhadap LKPP dari disclamer selama 5
tahun, menjadi Wajar Dengan Pengecualian di tahun 2009,” jelas Wamenkeu
saat memberikan sambutan dalam acara Peran Penilai Pemerintah
Pusat/Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan Pusat/Daerah di Aula
Dhanapala, Jakarta, Selasa (26/05).
Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang, melaksanakan amanat
dari PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN. Dari sini, telah banyak
dikeluarkan peraturan, pedoman, standar metodologi serta kode etik untuk
para penilai. Oleh karena itu, kompetensi penilai juga dituntut semakin
tinggi, mengingat lingkup pekerjaannya bisa dimulai dari penilaian yang
sangat sederhana seperti barang kantor, hingga penilaian yang rumit
seperti jalan, jembatan, atau Sumber Daya Alam. “Semakin beragamnya
bentuk pemanfaatan BMN dan BM".
No comments:
Post a Comment