Pendahuluan
Kondisi negara Indonesia yang unik, serta
perubahan yang terjadi di era global seperti ini mengharuskan kita
mengembangkan sistem pendidikan yang lebih terbuka, lebih luwes, dan dapat
diakses oleh siapa saja yang memerlukan tanpa memandang usia, jender, lokasi,
kondisi sosial ekonomi, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Sistem
pendidikan tersebut adalah sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh yang
merupakan subsistem dari pendidikan nasional. Penekanan akan peran penting sistem
pendidikan jarak jauh dan terbuka dalam pendidikan nasional telah dirumuskan
dalam undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan perubahan
visi, misi, dan strategi pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengaruh gabungan kondisi geografis,
pertumbuhan, dan sebaran penduduk telah mendorong para pengambil kebijakan di
bidang pendidikan untuk menjadikan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh
sebagai alternatif untuk mengatasi pemerataan kesempatan, peningkatan mutu dan
relevansi serta efisiensi penyelenggaraan pendidikan antarwilayah, antarpulau,
dan antarkelompok penduduk usia sekolah maupun penduduk usia diluar sekolah.