BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada dasarnya, Hukum Islam adalah
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan
berdasarkan sumber hukum tersebut, yaitu Al-Qur’an dan AL-Hadis. Fungsi hukum
itu sendiri ialah menegakan keadilan dalam kehidupan manusia.
Hukum Islam di dalam kehidupan
manusia sering kali mengalami masalah mengenai pengertiannya, proses
pemanfaatannya dalam kehidupan. Padahal kita harus mengetahui dengan jelas apa
yang di maksud dengan Hukum Islam, manfaatnya, sumber dan fungsinya dalam
kehidupan sosial manusia. Dengan begitu kita dapat mengetahui kontribusi umat
Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia. Masalah yang sering
terjadi adalah bagaimana cara sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi
wajib pula menurut perundang-undangan Nasional untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat. Kontribusi umat Islam sudah di nilai cukup banyak, seperti
adanya perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum Islam, tapi kembali ke
masalah tersebut. Ini semua butuh proses dan waktu untuk merealisasikannya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini
kami mencoba untuk menyampaikan apa itu Hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam,
pemanfaatan hukum Islam, dan Kontribusi umat Islam dalam penegakan hukum di
Indonesia.